Banda Aceh, Acehglobal — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan.
Pemusnahan itu dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi yakni dua buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp37.318.000, empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas, satu koli topi bekas, enam koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk
“Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp439.795.180,” sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini.
Sulaiman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan serta tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.