Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan Pasal UU Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.

“Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui praktik peredaran rokok ilegal seperti tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat memberitahukan kepada instansi terkait,” imbau Munif. (*)