GLOBAL LHOKSEUMAWE – Tim gabungan Bea Cukai bersama Polri berhasil menggagalkan penyulundupan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam operasi di wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 3,3 juta batang rokok ilegal bermerek Nikken berhasil disita. Selain itu, tiga pelaku yang diduga sebagai pengantar rokok illegal tersebut juga ditangkap petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif mengatakan operasi penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal tersebut dilakukan pada Selasa (11/1/2022) lalu.
“Ketiga pelaku berinisial R, SB, dan S. Ketiganya, saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara” kata Munif kepada wartawan, Jum’at (21/1/2022).
Menurutnya, rokok selundupan merek Nikken itu ditaksir bernilai Rp 6,6 miliar. Sementara, potensi kerugian negara dari cukai dan pajak rokok ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.
Munif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal via laut dari luar Indonesia menuju Aceh.
Atas informasi tersebut, lanjut Munif, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bareskrim Polri, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang didukung oleh Dit Pol Airud Polda Aceh langsung melakukan patroli laut dan darat di sekitar wilayah Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
“Dari patroli petugas, tim mencurigai sebuah kapal nelayan yang menuju ke pesisir wilayah Kuala Cangkoi. Saat diperiksa ternyata berisi rokok illegal dan tiga tersangka juga diamankan,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan Pasal UU Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
“Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui praktik peredaran rokok ilegal seperti tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat memberitahukan kepada instansi terkait,” imbau Munif. (*)