AGN Logo – Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat penting dalam proses pengecekan dan verifikasi penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah..

Pasalnya, lewat KTP, identitas setiap warga bisa dikenali secara unik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini terhubung langsung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem ini dirancang agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Pemerintah memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus mencegah data ganda atau penerima fiktif.

Masyarakat bisa dengan mudah mengecek status penerimaan bansos secara online. Caranya, cukup mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di ponsel.

Langkahnya sederhana dan sangat mudah. Masukkan NIK atau nama sesuai KTP, pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa, lalu isi kode verifikasi (captcha) sebelum menekan tombol Cari Data.

Jika semuanya sudah diisi dan data juga sesuai, maka sistem akan menampilkan status kelayakan serta jenis bantuan yang diterima.

Melalui cara ini, publik dapat mengetahui secara transparan apakah identitas warga tercatat dalam sistem DTSEN dan berhak menerima bansos atau tidak.

Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos

KTP penerima bansos merupakan dokumen identitas yang sudah terverifikasi di sistem DTSEN Kementerian Sosial. Data inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan warga dalam menerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga skema bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Hanya warga dengan data kependudukan yang valid, aktif, dan sesuai ketentuan DTSEN yang akan menerima bantuan dan langsung di mcairkan ke rekening bank pencairan.

Lantas, bagaimana ciri-ciri KTP yang dapat menerima bansos dari pemerintah?

Yuk simak artikel berikut yang mengupas secara langsung ciri-ciri KTP penerima bansos yang layak mendapatkan bantuan. Ini ulasannya:

1. Nama penerima tercantum dalam DTSEN Kemensos, menandakan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

2. Alamat KTP sesuai domisili penerima, mempermudah proses verifikasi lapangan;

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil;

4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk pencairan dana bansos di bank Himbara atau kantor pos;

5. Terdaftar dalam Data Keluarga (KK) di DTKS atau DTSEN sebagai dasar penetapan penerima manfaat; dan

6. Tidak ada duplikasi data antara NIK, KK, dan data ekonomi, karena sistem DTSEN hanya mengakui satu identitas tunggal.

KTP dengan ciri-ciri tersebut memiliki peluang besar disetujui sebagai penerima bansos tahap IV tahun 2025 oleh pemerintah. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui rekening KKS atau lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia.

Kode KTP Penerima Bansos di DTSEN

Kode pada KTP penerima bansos mengacu pada NIK yang valid dan aktif di database Dukcapil.

Sebagaimana diketahui, NIK akan menjadi identitas tunggal yang digunakan dalam seluruh sistem penyaluran bantuan sosial.

Integrasi antara DTSEN dan Dukcapil memungkinkan pemerintah memverifikasi keaslian data kependudukan, mencocokkan alamat, dan menilai kelayakan penerima berdasarkan kategori kesejahteraan.

Dalam sistem bansos Kemensos, NIK juga berfungsi sebagai kunci utama verifikasi untuk program PKH maupun BPNT.

Kemensos menentukan desil dalam sistem DTSEN untuk mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka dalam bentuk desil.

Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi.

Hanya warga dengan NIK yang tercatat dan termasuk dalam desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan.

Berdasarkan data pemerintah, desil 1 mencakup masyarakat sangat miskin, desil 2 tergolong miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 berada pada kategori pas-pasan.

Sementara, masyarakat yang berada di desil yang lebih tinggi yakni desil 5 hingga 10 secara umum dianggap lebih mampu dan tidak menjadi prioritas utama untuk bansos, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan Kemensos.

Sebaliknya, jika kode KTP tidak terdaftar atau datanya tidak sesuai dengan sistem DTSEN, maka pencairan otomatis ditolak. Mekanisme ini diberlakukan untuk menjaga keadilan dan mencegah adanya tumpang tindih penerima.

Dengan sistem berbasis data tunggal ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran dan transparan. Masyarakat pun diimbau rutin memeriksa status data kependudukan mereka agar tidak kehilangan hak sebagai penerima manfaat.***