Aceh Tamiang, AcehGlobalNews – Polsek Tamiang Hulu, Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku pencurian Sepeda motor (Sepmor) asal Sumatera Utara (Sumut).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Sepmor Honda CB 150R Warna Merah dengan Nopol BM 4346 OO, dan 1 unit handphone.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono, S.Sos mengatakan, personil unit Reskrim Polsek Tamiang Hulu telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga sindikat curanmor tersebut.

“Kita sudah lakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana curanmor ini, beserta barang bukti,” ujar Rudiono.

Adapun identitas pelaku sindikat curanmor tersebut, kata Rudiono, berinisial AA (20), APS (34), HS (36), dan MA (26). Ketiga pelaku berstatus warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kata Ipda Rudiono, kronologi dugaan tindak pidana tersebut, terjadi pada Kamis (15/12/2022), sekira pukul 20.30 Wib. Pada saat itu, korban sedang melaksanakan I’tikaf/ Suluk di Yayasan Baitul Hijrah Al-Amin, tepatnya di dusun Kaloy, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

Kemudian, korban atau pelapor atas nama Amdani (33) warga Desa Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, melihat sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di areal Parkiran Yayasan telah hilang dicuri.

“pada hari Senin tanggal 6 Desember 2022, sekira pukul 15.30 Wib dikarenakan sepmor milik korban juga belum di temukan, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Tamiang Hulu,” terangnya.