Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Bawa 13,5 Kg Sabu, Empat Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi

252
×

Bawa 13,5 Kg Sabu, Empat Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti berupa sabu diamankan di Polda Sumut. (Dok. Humas Polda Sumut)

GLOBAL MEDAN – Petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satgassus Merah Putih berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh di Medan.

Atas pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13,5 kg sabu dan empat orang tersangka di di Deli Serdang dan Langkat, Sumut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keempat pelaku yang nekat membawa barang haram itu masing-masing berinisial JD (25) dan SM (21). Keduanya merupakan mahasiswa warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :   Peringati Milad Ke-10, PNA Abdya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kemudian, HS (25) dan SR (20). Keduanya adalah karyawan perkebunan, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti sabu itu diangkut menggunakan dua unit mobil milik pribadi dari Aceh diduga menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Keempat pelaku dan semua barang bukti yang disita petugas kini diamankan di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan pengungkapan berawal diperoleh informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh sebanyak 10 kg dengan ciri-ciri menggunakan mobil toyota kijang dgn nomor plat BK 1655 RX.

Baca Juga :   Seorang Anak di Abdya Nekat Habisi Nyawa Ibu Kandung dengan Sebilah Kayu

“Hari pertama Rabu, (22/12/2021), petugas menangkap JD dan SM sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kombes Pol Hadi, Jum’at (24/12/2021).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Quanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,5 kilogram.

Baca Juga :   Dinilai Gagal Bangun Kepemudaan, FPMPA Desak Pj Gubernur Copot Kadispora Aceh

Kemudian, Kamis (23/12/2021), lanjut Hadi, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mengamankan dua pelaku lain, yaitu HS dan SR di Jalan Lintas Aceh – Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

“Pada hari kedua Kamis, petugas menyita barang bukti dengan kemasan yang sama berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram,” tambah Hadi.

Berdasarkan interogasi, keempat pelaku tersebut mengakui sabu-sabu diperoleh dari HF dan MRS itu akan dikirim kepada seseorang di Palembang.(*)