Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Dua Pelaku Zina di Abdya Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk

228
×

Dua Pelaku Zina di Abdya Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk

Sebarkan artikel ini
Kedua terpidana pelaku zina di Abdya menjalani hukuman 100 kali cambuk di Lapas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). Foto : Ist.

GLOBAL BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana jarimah zina di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Blangpidie, Kabupaten setempat, Kamis (4/11/2021).

Eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Abdya terhadap para terpidana Jarimah Zina.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

 Eksekusi hukuman cambuk itu, berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Syari’ah Blangpidie, Nomor: 10/Jn/2021/Ms.Bpd, dalam rangka Penegakan Hukum Jinayat sesuai Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun dua terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni atas nama TR dan EV. Hakim menghukum kedua terdakwa dengan Uqubat Hudud Cambuk masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali.

Diketahui, EV adalah seorang perempuan janda warga Kecamatan Blangpidie, Abdya sehari-hari berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara, TR merupakan  warga Kecamatan Manggeng, Abdya.

Baca Juga :   27 Pemain Judi di Aceh Jaya Digulung Polisi, Tiga Ditahan

Keduanya ditangkap Satpol PP dan WH lantaran melakukan hubungan perselingkuhan atas laporan istri TR yang berinisial IY, pada Rabu (11/8/2021) lalu.

Baca Juga :   Pj Bupati Abdya Kunjungi Petani Cabe di Gampong Cinta Makmur Setia

Saat itu, IY juga membeberkan bukti kuat berupa foto dan video perselingkuhan suaminya dengan EV kepada Satpol PP WH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *