Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Jaksa Sita Puluhan Barang Elektronik dan Dokumen terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

187
×

Jaksa Sita Puluhan Barang Elektronik dan Dokumen terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Sita Puluhan Barang Elektronik dan Dokumen terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah Kantor PT Dini Nusa Kusuma, serta sebuah apartemen, Selasa (18/1/2022).

GLOBAL JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah Kantor PT Dini Nusa Kusuma, serta sebuah apartemen, Selasa (18/1/2022).

Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derjat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia tahun 2015-2021.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama yaitu, Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.

Kemudian lokasi kedua, di Kantor PT Dini Nusa Kusuma di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat, serta lokasi ketiga di Apartemen milik saksi SW yang merupakan Direktur PT Dini Nusa Kusuma (Tim Ahli Kemenhan).

Baca Juga :   5 Santri Hanyut di Sungai Brayeun Aceh Besar, 1 Korban Asal Abdya
Barang bukti elektronik yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan.

“Adapun barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada kasus dugaan korupsi ini di loaksi tersebut adalah tiga kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik kurang lebih sebanyak 30 buah,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga :   Kafilah Aceh Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ Korpri Nasional di Kendari

Terhadap barang yang disita tersebut, kata Leonard, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derjat Bujur Timur (BT) pada Kemhan tahun 2015-2021. (*)