Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Polda Aceh Dalami Keterlibatan Sindikat TPPO terkait Kaburnya 8 Imigran Rohingya

164
×

Polda Aceh Dalami Keterlibatan Sindikat TPPO terkait Kaburnya 8 Imigran Rohingya

Sebarkan artikel ini

GLOBAL BLANGPIDIE – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Lhokseumawe masih mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kaburnya delapan Imigran Rohingya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya, Rabu (19/1/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Winardy menyebutkan, dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO itu muncul setelah warga mengamankan dua pria asal Sumatera Utara berinisial AF (47) dan RAH (22) pada tanggal 18 Januari 2022, di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap Imigran Rohingya yang berada di Penampungan Shelter BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe,” kata Winardy.

Baca Juga :   Memasuki Usia ke-29 Tahun, TVRI Aceh adalah Bagian dari Pembangunan Daerah

Winardy menjelaskan, ke dua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelpon oleh seseorang bernama “Udin” dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe dengan tarif Rp2 juta.

Setelah menerima transfer di muka sebesar Rp800 ribu, sambung Winardy, ke duanya berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui google map tepat di samping shelter BLK Kandang.

Kemudian, warga yang curiga dengan keberadaan mobil Toyota Inova BK 1776 JT warna hitam yang mereka gunakan, ke duanya pun dibawa ke dalam shelter BLK, yang selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tau siapa yang akan dijemput, karena yang menyuruhnya (Udin) tidak memberi tau dan Udin pun tidak jelas keberadaannya.

Baca Juga :   Pemerintah Aceh Dorong Pihak Terkait Percepat Pencairan Dana Desa

Namun demikian, kata Winardy, polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO terkait kaburnya 8 Imigran Rohingya. Karena, modus ini sudah sering digunakan para pelaku.

“Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO,” ujar Winardy.

8 Imigran Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan

Diketahui pada Selasa, 18 Januari 2022, sebanyak 8 warga Imigran Rohingya kabur dari penampungan di shelter BLK Desa Menasah Mee-Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dengan cara memanjat pagar.

Ke delapan imigran Rohingya yang kabur tersebut adalah; Khaleda Bibi binti Muhammed Yunus (22), Mosana Begum binti Abdul Kasem (18), Asma binti Salim Mulah (15), Haresa binti Saleh Ahmad (24), Kismut Ara binti Solimullah (12), Noor Safa binti Khaitatullah Imur (18), Noor Kayah binti Fetan (24), dan Samira binti Muslim (18). Semuanya berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga :   Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Sebelumnya diketahui, total keseluruhan imigran Rohingya yang ditampung di Shelter BLK Kandang adalah 105 orang. Dengan rincian; lelaki dewasa 8 orang, perempuan dewasa 80 orang, anak laki-laki 6 orang, dan anak perempuan 11 orang. Namun sekarang sisa 97 orang setelah diketahui 8 orang melarikan diri.

Sekarang ini, pihak UNHCR dan IOM akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses percepatan pemindahan dan memperketat penjagaan agar Imigran Rohingnya tidak ada yang melarikan diri lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *