Jakarta, Acehglobal — Untuk mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopedeskel Merah Putih) di seluruh penjuru Nusantara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan pembiayaan proses legalisasi koperasi boleh memanfaatkan dari Dana Desa.

“Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, Rp 2,5 juta atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Mendes PDT Yandri seperti dikutip laman resmi Kemendesa, Jumat (30/5/2025).

Menurut Mendes, pemanfaatan dana desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp 2,5 juta. Ia mengatakan Kemendes tidak membatasi notaris tertentu dalam pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses notaris-notaris, sehingga diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu pendirian koperasi berbasis potensi dan komunitas unggulan lokal.

“Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak melakukan musyawarah desa khusus. Tapi ingat, walaupun banyak sumber tadi, salah satunya saja yang diambil. Misalnya, ini akta notaris sudah mengambil dari BDD (bantuan dana desa/kampung), maka tidak boleh ambil dari sumber lain juga, karena itu ada pertanggungjawabannya,” kata Mendes PDT.

Hal itu telah dia sampaikan dalam peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu (25/5).

Lebih lanjut Mendes menjelaskan tahapan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih antara lain pengusulan ke Kementerian Hukum dengan melampirkan akta notaris.

“Bapak/Ibu wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan kopdes, baru nanti diusulkan ke Menteri Hukum. Untuk urusan notaris, biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia Rp 2,5 juta,” ujar Mendes Yandri.

Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa biaya untuk pendirian akta notaris kopedeskel Merah Putih saat ini sangat terjangkau karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp