ACEHGLOBALNEWS.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu merupakan jenis ASN baru yang ditambahkan oleh pemerintah selain PPPK Penuh Waktu. Adanya status baru ini menjadi salah satu solusi bagi ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian setelah seleksi pengadaan PPPK tahun 2024.
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Program ini bertujuan menata status pegawai non-ASN (honorer) melalui rekrutmen berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah, terutama untuk jabatan Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai jalur ini hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam dalam sepekan. Meski memiliki jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
• Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi (7 – 20 Agustus 2025)
• Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB (21 – 30 Agustus 2025)
• Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus – 1 September 2025)
• Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu (23 Agustus – 15 September 2025)
• Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (23 Agustus – 20 September 2025)
• Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (23 Agustus – 30 September 2025)
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan ke Bank?
Status sebagai PPPK Paruh Waktu memang memiliki nuansa tersendiri dalam dunia perbankan. Berbeda dengan PNS atau ASN yang diangkat penuh, tenaga honorer paruh waktu ini seringkali dipandang memiliki stabilitas pendapatan yang berbeda.
Pertanyaan mengenai apakah Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh bisa dijadikan jaminan di Bank?” atau “Apakah gaji PPPK diakui oleh perbankan? adalah hal yang wajar mengingat statusnya yang berbeda dengan PNS atau PPPK full-time.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan