BKAG Lhoksukon Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT

BKAG Lhoksukon Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT

Laporan: Murhaban
Foto bersama para peserta kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT bersama Muspika Lhoksukon dan Narasumber. Foto: Acehglobal/Murhaban.

LHOKSUKON – Badan Kerjasama Antar Gampong (BKAG) Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menggelar acara sosialisasi pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Aceh Global News Acara yang berlangsung di aula Kantor Kesbangpol Aceh Utara itu digelar selama dua hari, mulai 28 – 29 Agustus 2023.

Peserta di ikuti oleh warga atau masyarakat dari empat Kemukiman dalam wilayah Kecamatan Lhoksukon, yakni Kemukiman Lhoksukon Barat, Lhoksukon Tengah, Ara Bungkok dan Matang Ubi.

Masing-masing Gampong atau Desa mengikutsertakan sebanyak 8 orang peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan KDRT ini dibuka langsung oleh Camat Lhoksukon, Fatwa Maulana, S.Sos., M.Si, pada Senin (28/8/2023).

Turut hadir Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal dan Danramil Lhoksukon Kapten Inf. Saifullah.

Dalam pembukaannya, Camat Lhoksukon Fatwa Maulana, menyampaikan Kekerasan dalam rumah tangga atau akrab disebut dengan KDRT merupakan permasalahan yang sangat serius. Kekerasan dalam KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun kekerasan seksual, seperti ancaman, pelanggaran, manipulasi psikologis, hingga tindakan menyakiti secara fisik.

“Karena demikian, kegiatan hari ini saya berharap dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita mengenai apa yang menjadi hak serta kewajiban masyarakat dalam upaya meminimalisir kasus KDRT ini,” jelasnya.

Pencegahan dimaksud, lanjut Fatwa, diantaranya adalah mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

“Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat memberikan dukungan moral yang positif dan tidak menyalahkan. Sebab, korban KDRT, terutama yang berulang pasti akan mengalami trauma, sehingga jangan sampai membuat korban semakin tertekan,” kata Fatwa.

Narasumber pada acara sosialisasi tersebut berasal dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cut Meutia Aceh, Utara Eliyati, S.Pd dan Kanit Reskrim Polsek Lhoksukon Rustam, dan Dinas Sosial Aceh Utara bidang Pemberdayaan Perempuan, Nurmiyati, SE., MAP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup