Blangpidie, Acehglobal — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nur Afni Muliana, mengatakan perpanjangan dilakukan karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai syarat penetapan nomor induk.
“Maka itu, BKN melakukan perpanjangan hingga batas akhir 22 September 2025,,” ujar Nur Afni kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, untuk Kabupaten Abdya, pengumuman pengusulan PPPK Paruh Waktu telah disampaikan pada Kamis malam (11/9/2025). Total kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di Abdya mencapai 2.083 orang yang terbagi dalam dua kategori.
Kategori pertama, sebut Afni, adalah PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 1.566 orang. Dari jumlah itu, 691 formasi untuk guru, 201 tenaga kesehatan, dan 674 tenaga teknis.
Sementara, lanjutnya, kategori kedua berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 517 orang. Rinciannya terdiri dari 33 guru, 114 tenaga kesehatan, dan 370 tenaga teknis.
“Mereka ini harus melengkapi syarat dokumen administrasi agar bisa diproses lebih lanjut,” jelas Nur Afni.
Menurutnya, ada tujuh dokumen yang wajib disiapkan calon PPPK Paruh Waktu dan diunggah melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Persyaratan lengkap juga telah diumumkan melalui website BKPSDM Abdya.
“Kami berharap peserta segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses administrasi berjalan lancar,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan