Dana tersebut, tambah Fifi harus diberikan sesuai dengan nama kepala keluarga yang telah diputuskan dalam musyawarah Desa khusus (Musdesus) sebelumnya dan masuk dalam daftar Surat Keputusan Keuchik sebagai penerima bantuan.

“BLT DD harus diberikan kepada warga yang namanya ada di daftar penerima bantuan, tidak boleh di utak-atik lagu dan bahkan tidak boleh dipotong,” jelasnya.

Fifi juga menegaskan, kepada Keuchik yang belum menyalurkan bantuan tersebut agar segera menyerahkan kepada warga yang berhak menerima sesuai daftar KPM yang berjumlah 128 KK.(*)