BPH Migas Izinkan Pengisian BBM Subsidi Tanpa Barcode di Aceh

BPH Migas Izinkan Pengisian BBM Subsidi Tanpa Barcode di Aceh

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Petugas SPBU memindai QR Barcode pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Aceh beberapa waktu lalu. (Foto: Antara/Ist)

AGN Logo | Banda Aceh — Permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) agar masyarakat dapat mengisi BBM bersubsidi tanpa barcode di SPBU akhirnya disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Persetujuan itu diberikan menyusul kondisi darurat akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Mualem sebelumnya mengajukan permohonan resmi melalui surat bernomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025.

Dalam surat tersebut, orang nomor satu di Aceh itu meminta pembebasan penggunaan barcode dan pelonggaran mekanisme pengisian BBM bersubsidi, mengingat listrik padam, jaringan internet lumpuh, serta banyak akses jalan terputus karena longsor dan rusaknya jembatan.

BPH Migas memberikan respons cepat. Melalui surat balasan bernomor T631-MG.05/BPH/2025, lembaga itu menyatakan menyetujui seluruh permintaan Gubernur Aceh.

Kebijakan tersebut meliputi pengisian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) secara manual tanpa barcode, termasuk untuk kendaraan dinas pemerintah dan kebutuhan penanganan bencana.

Dalam suratnya, BPH Migas menegaskan bahwa relaksasi ini diberlakukan sebagai dukungan terhadap upaya percepatan penanganan darurat.

Seluruh SPBU di kabupaten/kota berstatus tanggap darurat diperbolehkan melayani pembelian solar dan Pertalite tanpa barcode sejak 28 November hingga 11 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.

BPH Migas juga meminta PT Pertamina (Persero) dan Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan ini berjalan efektif di seluruh SPBU.

Langkah darurat tersebut diambil oleh Pemerintah Aceh dan BPH Migas dengan harapan dapat memperlancar distribusi logistik, pergerakan alat berat, serta mobilisasi tim penanganan bencana di wilayah yang akses komunikasinya masih sangat terbatas. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup