JAKARTA – Pelaku usaha mikro kecil (UMK) dapat memanfaatkan kesempatan emas yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota.

Hal ini dilakukan untuk mendukung kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan pada 17 Oktober 2024 mendatang untuk tiga jenis produk, termasuk makan dan minuman.

Pendaftaran serifikasi halal ini sudah berlaku sejak 2 Januari 2023 lalu, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan bahwa BPJPH hari ini membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal.

“Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya,” ujar Aqil, dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (19/3/2023).

Aqil menjelaskan, pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH di setiap titik lokasi kampanye hari ini. Para Pendamping PPH akan membantu pelaku usaha dalam mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka.

“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” tambah Aqil.

Diharapkan dengan adanya pendaftaran sertifikasi halal gratis ini, UMK di seluruh Indonesia akan semakin termotivasi untuk memperoleh sertifikasi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat luas.