Banda Aceh, Acehglobal – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mengimbau masyarakat yang berdomisili di Aceh namun masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke pelat Aceh (BL).
Kepala BPKA, Reza Saputra, mengatakan langkah tersebut penting agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujar Reza di Banda Aceh, dikutip Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan PKB untuk infrastruktur jalan sudah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan begitu, kata dia, keberadaan pajak bisa menunjang kelancaran arus barang dan jasa, serta memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” tegas Reza.
Selain itu, BPKA juga mendukung rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berpelat BL.
Menurut Reza, hal tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kontribusi perusahaan dalam membangun Aceh.
“Ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” ucapnya.
Reza menambahkan, mulai 2025 akan diberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
“Karena itu, kami mengimbau semua pemakaian alat berat di Aceh agar memenuhi kewajibannya membayar pajak alat berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Reza kembali menekankan pentingnya pemilik kendaraan non-BL untuk segera mengganti pelat ke BL.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan