GLOBAL BANDA ACEH – PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh, kini membuka kesempatan kepada masyarakat yang memiliki kompetensi untuk mengisi kekosongan jabatan utama di lembaga perbankan tersebut. Kali ini lowongan terbuka untuk mengisi jabatan Direksi.
Ada tiga posisi yang dibuka untuk seleksi, yakni Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (DO) dan Direktur Kepatuhan (DK).
Ketua Panitia Seleksi Direksi BPRS Mustaqim Aceh, Makmur mengatakan rekrutmen ini dimulai terhitung sejak hari ini, Selasa 8 Maret sampai dengan 16 Maret 2022.
“Kami mengundang kalangan profesional yang berkompeten untuk menempati posisi Direksi BPRS Mustaqim, pendaftaran dapat dilakukan setiap jam kerja pada pukul 08.30 sampai 16.30 wib sesuai tanggal yang ditentukan,” kata Makmur, Senin (7/3/2022) malam.
Makmur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan secara offline dan online. Jika mendaftar secara offline peserta dapat mendatangi langsung Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi PT. BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda), dengan alamat Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, Jalan T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh.
“Jika mendaftar online, maka dapat mengirim surat permohonan melalui email: panselbprsmustaqim@gmail.com,” sebutnya.
Makmur mengatakan, masing-masing pelamar atau calon Direksi nantinya akan melewati empat tahapan seleksi. Yakni, seleksi administrasi 14- 17 Maret 2022, ujian tulis 21 Maret 2022, asesmen kompetensi 23 Maret 2022 dan uji kelayakan dan kepatutan melalui wawancara pada 28 Maret 2022.
Syarat Pendaftaran
Ada sejumlah berkas persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi bagi calon Direksi BPRS Mustaqim Aceh sebagai berikut:
1. Mengajukan Surat Lamaran,
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
3. Berusia maksimal 55 tahun pada saat dikeluarkannya pengumuman seleksi,
4. Akta kelahiran yang dilegalisir oleh lembaga berwenang,
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan dokter dari rumah sakit pemerintah,
6. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm berwarna dengan latar belakang biru sebanyak 4 (empat) lembar,
7. Fotokopi ijazah minimal S-1 dan transkrip nilai yang dilegalisir,
8. Daftar riwayat hidup (CV),
9. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah atau BNN,
10. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari lembaga terkait,
Simak berita dan artikel lainnya di Google News