JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai dibicarakan di kalangan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak yang bertanya-tanya apakah pemerintah akan menyalurkan BSU lagi pada November 2025 untuk karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Sebagaimana diketahui, program BSU diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025.
Aturan mengenai bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa syarat penerima BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan dicairkan sekaligus.
Program BSU 2025 telah disalurkan sejak Juni hingga Agustus lalu dalam beberapa tahap. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah bantuan itu akan berlanjut pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan BSU tahap kedua tahun ini.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli, Senin (13/10/2025) lalu, dikutip dari Antaranews.
Ia juga menepis kabar yang beredar di media sosial soal pencairan BSU di bulan Oktober dan November. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait hal itu.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujarnya.
Yassierli menambahkan, penyaluran BSU tahun 2025 hanya berlangsung pada Juni dan Juli saja, dan belum ada arahan baru dari Presiden untuk kelanjutan program tersebut.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan