• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
• Gaji tidak melebihi Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing
• Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja
• Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer

Setelah memenuhi persyaratan, akan ada tiga tahap sebelum dana disalurkan. Pertama, verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos, calon penerima akan mendapat notifikasi dan ditetapkan sebagai penerima BSU.

Tahap terakhir adalah penyaluran dana, yang dilakukan melalui transfer bank atau pencairan di Kantor Pos.

Mekanisme Penyaluran BSU Kemnaker 2025

Ada dua metode penyaluran BSU yang disiapkan pemerintah:

1. Transfer Bank
Dana akan dikirim ke rekening bank penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran menggunakan bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.

2. Melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima tanpa rekening, pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Penerima cukup menunjukkan identitas diri saat mengambil bantuan.

Penerima akan mendapatkan notifikasi dan dapat mencairkan dana dengan membawa identitas diri yang valid.

Demikian informasi lengkap mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera lakukan pengecekan melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan bantuan ini. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp