Blangpidie, Acehglobal – Ketua Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Candra, merespons dengan tenang pernyataan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, yang berencana menyurati Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja Panwaslih Abdya.
Wahyu menyarankan Nurdianto untuk membaca secara lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Saya ingin bertanya kepada Pak Nurdianto, di pasal mana dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa penganggaran Pilkada disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah?” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Wahyu menjelaskan, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 menyatakan bahwa usulan anggaran Pilkada diajukan sesuai standar kebutuhan pendanaan oleh Panwaslih dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
“Namun, mengapa Ketua DPRK yang menjadi emosional dan temperamental? Ini adalah dinamika yang biasa terjadi. Anggaran tersebut disepakati bersama, bukan dipaksakan secara sepihak. Seharusnya kita berdiskusi dan berdebat secara konstruktif dengan TAPK, bukan menjadi emosional,” kata Wahyu.
Wahyu juga menyinggung standar kebutuhan anggaran dan satuan harga tahun 2017 berbeda dengan tahun 2024. Ia mencontohkan anggaran Pilpres 2019 sebesar Rp24,9 triliun meningkat lebih dari 100% pada tahun 2024 menjadi Rp71,3 triliun, menunjukkan perbedaan standar biaya dalam setiap pemilu.