“Jangan menyebarkan berita bohong bahwa kami tidak bersedia membahas anggaran. Angka Rp4,5 miliar itu adalah angka yang dipaksakan kepada kami untuk diterima. Secara aturan, pembahasan anggaran Pilkada adalah antara TAPK dengan Panwaslih, bukan kami dengan DPRK,” tegasnya.
Wahyu menekankan bahwa Panwaslih diusulkan oleh DPRK dan dibentuk oleh Bawaslu untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah, bukan untuk kepentingan mereka sendiri. Panwaslih diberikan hak untuk mengusulkan kebutuhan anggaran, bukan meminta anggaran.
“Kita harus memahami kedudukan masing-masing, sehingga tidak ada istilah memaksakan kehendak atau terkesan seperti besar patai bu ngon patai sambai. Apalagi menggunakan istilah anak durhaka,” imbuh Wahyu.
Saat ini, Panwaslih menunggu surat resmi dari pemerintah daerah terkait alokasi anggaran dan kemampuan pembiayaan pengawasan Pilkada. Semua mekanisme sesuai aturan Permendagri telah dijalankan Panwaslih, mulai dari mengusulkan anggaran hingga membahasnya dengan TAPK dan dimediasi oleh DPRK.
“Mekanisme apalagi yang harus kami jalani jika Pemda hanya mau membahas anggaran Rp4,5 miliar yang kami anggap tidak sesuai dengan kebutuhan pengawasan?” tutur Wahyu.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Abdya pada Rabu (3/7/2024), menuntut keseriusan Pemkab Abdya dalam menangani polemik penganggaran dana hibah untuk pengawasan Pilkada serentak 2024.
Menanggapi tuntutan demonstran, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, meminta Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja Panwaslih jika tidak menerima anggaran pengawasan Pilkada sebesar Rp4,5 miliar.
“Jika Panwaslih Abdya tetap bersikukuh dengan tidak menerima anggaran Rp4,5 miliar, kami akan menyurati Bawaslu Pusat bahwa Panwaslih kabupaten Abdya perlu dievaluasi,” ungkap Nurdianto kepada para demonstran. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp