Banda Aceh, Acehglobal — Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah digugat oleh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini merupakan buntut dari jalan rusak.

Febby warga yang berdomisili di Banda Aceh mengatakan objek gugatan tersebut perbuatan melanggar hukum, karena Gubernur Aceh sebagai Tergugat tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan terkait perbaikan jalan Teuku Panglima Nyak Makam depan kantor BPKP Perwakilan Aceh.

Febby menambahkan bahwa dirinya juga telah melakukan upaya administratif keberatan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur Pasal 76 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah.

“Namun tidak ada jawaban/tindak lanjut dari Tergugat,” kata Febby, Kamis (1/8/2024).

Lubang di Jalan Teuku Panglima Nyak Makam depan kantor BPKP Perwakilan Aceh. (Foto For Acehglobal)

Alasan melakukan gugatan kepada Pj Gubernur Aceh dikarenakan dirinya merasa dirugikan akibat jalan yang rusak di jalan Teuku Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

“Dampak jalan rusak tersebut juga merugikan masyarakat/pengendara yang melintas,” ungkapnya.

Febby juga menjelaskan, berdasarkan SK Nomor 620/1243/2015 bahwa jalan Teuku Panglima Nyak Makam depan kantor BPKP Perwakilan Aceh merupakan kewenangan pemerintah Provinsi.

“Dasar dan alasan gugatan tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU tentang administrasi pemerintahan,” kata Paralegal di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu.

Perbuatan Tergugat termasuk ke dalam asas kepentingan umum dengan mendahulukan dan kemanfaatan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif serta asas pelayanan yang baik.

Daftar gugatan online di PTUN Banda Aceh. (Foto For Acehglobal)

“Tuntutan kita agar kepada majelis mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum dan memerintahkan Tergugat untuk perbaikan jalan Teuku Panglima Nyak Makam paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan,” tegas Febby.(*)