JAKARTA – Mabes Polri secara resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa , buntut dari kasus narkoba yang menjeratnya. Upaya banding yang sebelumnya diajukan oleh Teddy terhadap pemecatannya akhirnya ditolak.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) ini.
“Memutuskan menolak permohonan banding. Menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Tim KKEP dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim KKEP adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing.
Sementara itu, anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Teddy dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pada 30 Mei 2023, Majelis Sidang KKEP memberikan sanksi pemberhentian dengan rasa hormat (PTDH) terhadap Teddy. Keputusan ini diambil setelah tim KKEP menyatakan bahwa Teddy terbukti melanggar kode etik karena memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Setelah itu, Teddy mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut. (*)
Editor: Redaksi