BLANGPIDIE, AGN Logo – Masyarakat Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak Bupati Safaruddin menonaktifkan Keuchik Musliyadi dari jabatannya. Desakan itu muncul menyusul temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di gampong tersebut.

“Sebagai Lembaga Tuha Peut dan desakan masyarakat, kami meminta kepada Bupati Abdya Safaruddin untuk menonaktifkan Keuchik Gampong Pantai Perak, Musliyadi dari jabatannya,” kata Eri Aidil, Ketua Tuha Peut Pantai Perak, Minggu (19/10/2025).

Eri menjelaskan, permintaan itu didasari hasil audit Inspektorat Kabupaten Abdya terhadap penggunaan dana desa tahun 2024. Audit yang dilakukan pada Juni lalu menemukan adanya kerugian negara senilai lebih dari Rp100 juta.

“Yang mana inspektorat sudah melayangkan surat kepada Keuchik untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih, dalam tempo waktu selama enam puluh (60) hari. Sampai saat ini batas waktu pengembalian sudah berakhir, ternyata Keuchik tidak mengindahkan atau belum mengembalikan uang negara tersebut,” ungkap Eri Aidil.

Menurut Eri, sebelum adanya temuan dari Inspektorat, pihaknya selaku pengawas anggaran desa telah berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui musyawarah bersama Keuchik dan Aparatur Desa. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena sejumlah dokumen penting tidak diserahkan kepada Tuha Peut.

Ia menyebutkan dokumen yang dimaksud di antaranya laporan pertanggungjawaban dana desa Tahap I dan II tahun 2024, bukti pembayaran pajak, serta print out rekening koran rekening kas desa. Akibatnya, proses klarifikasi penggunaan dana desa menjadi buntu.

“Disamping itu, kami juga sudah menyampaikan permasalahan-permasalahan desa ke Camat Susoh, Nasrul. Ada poin-poin yang menjadi masalah, seperti beberapa pembangunan fisik yang bermasalah, kendaraan dinas Keuchik (NMAX) fiktif, bangunan Gapura juga fiktif dan beberapa kegiatan kecil lainnya,” beber Eri.

Eri yang akrab disapa Uteh menambahkan, pihaknya juga telah meminta Camat Susoh menyampaikan temuan penyalahgunaan dana desa tersebut kepada Bupati Abdya. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah laporan itu sudah diteruskan ke tingkat kabupaten.

“Ada disampaikan atau tidaknya, kami tidak tahu. Dan pak Camat menyakinkan kami dengan selembar surat perjanjian untuk diselesaikan oleh Keuchik, hasil dari surat itu pun juga dikangkangi oleh kepala desa,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan Camat Susoh agar tidak sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi Tim Pelaksana Teknis Kecamatan (TPTK) untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya sebelum persoalan itu tuntas.

“Perlu kami pertegas kembali kepada Camat Susoh jangan sekali-kali memberikan rekom pengajuan atau penarikan dana desa sebelum lembaga Tuha Peut menandatangani pelaporannya,” tegasnya.

Eri berharap Inspektorat dan Camat Susoh bersikap terbuka, serta segera melaporkan hasil audit kepada Bupati Abdya agar masalah di Gampong Pantai Perak segera diselesaikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Supaya masyarakat kembali percaya terhadap pengelolaan dana desa bisa dirasakan masyarakat semestinya. kami berharap kedepan proses penyelidikan ini transparan dan adil untuk masyarakat. Jika ada oknum yang bermain harus ditindak tegas,” pintanya.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Keuchik Musliyadi berjanji akan mengembalikan uang hasil temuan Inspektorat pada akhir Oktober 2025, Eri menilai janji tersebut tidak cukup hanya diucapkan.

Konon, kata Eri, Keuchik pernah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai baik di kantor Camat Susoh maupun di Inspektorat, namun tidak pernah ditepati.

“Kalau janji-janji siapa pun saja bisa, anak-anak juga bisa. Buat pesawat aja 2 unit satu jam bisa kalau hanya ngomong di mulut. Tapi pembuktiannya mana. Yang perjanjian tertulis saja di kangkangi,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Keuchik Gampong Pantai Perak Musliyadi yang dihubungi kembali sekitar pukul 20.30 WIB belum memberikan tanggapan. Bahkan pesan WhatsApp yang dilayangkan juga tak terbalas.

Temuan Audit Dana Desa Tahun 2024

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) di Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh.

Temuan itu terungkap setelah dilakukan audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa kegiatan yang didanai dari DD dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Atas temuan tersebut, Keuchik Gampong Pantai Perak, Musliyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa diganjar wajib mengembalikan uang kerugian ke rekening kas gampong (RKG). Kerugian ditaksir Rp100 juta lebih berdasarkan LHP Inspektorat.

Sesuai aturan, pengembalian dana hasil temuan diberi tenggat waktu selama 60 hari sejak audit dilakukan oleh Inspektorat.

Namun hingga batas waktu berakhir, Keuchik Musliadi belum juga mengembalikan dana yang menjadi temuan audit tersebut. Padahal, kesempatan untuk melunasi kewajiban itu sudah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi, membenarkan bahwa Keuchik Pantai Perak belum menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan dana desa sesuai hasil audit.

“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” ujar Hamdi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Temuan tersebut, kata Hamdi, merupakan hasil audit dana desa tahun anggaran 2024 oleh Inspektorat Abdya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Dia juga menyebut, Keuchik Musliyadi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi dan diberi waktu sesuai aturan untuk mengembalikan dana yang dinyatakan bermasalah.

Namun, hingga masa tenggat berakhir, tak ada langkah kongkrit dari pihak desa untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. (*)