Temuan itu terungkap setelah dilakukan audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa kegiatan yang didanai dari DD dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Atas temuan tersebut, Keuchik Gampong Pantai Perak, Musliyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa diganjar wajib mengembalikan uang kerugian ke rekening kas gampong (RKG). Kerugian ditaksir Rp100 juta lebih berdasarkan LHP Inspektorat.
Sesuai aturan, pengembalian dana hasil temuan diberi tenggat waktu selama 60 hari sejak audit dilakukan oleh Inspektorat.
Namun hingga batas waktu berakhir, Keuchik Musliadi belum juga mengembalikan dana yang menjadi temuan audit tersebut. Padahal, kesempatan untuk melunasi kewajiban itu sudah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi, membenarkan bahwa Keuchik Pantai Perak belum menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan dana desa sesuai hasil audit.
“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” ujar Hamdi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Temuan tersebut, kata Hamdi, merupakan hasil audit dana desa tahun anggaran 2024 oleh Inspektorat Abdya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dia juga menyebut, Keuchik Musliyadi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi dan diberi waktu sesuai aturan untuk mengembalikan dana yang dinyatakan bermasalah.
Namun, hingga masa tenggat berakhir, tak ada langkah kongkrit dari pihak desa untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan