GLOBAL BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim memerintahkan para Keuchik dalam Kabupaten setempat untuk menstop atau menunda bantuan sosial (bansos), termasuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) kepada warga yang tidak mau vaksin.
“Bagi penerima BLT yang tidak mau vaksin, BLT nya di stop dulu,” ujar Akmal saat memberikan arahan untuk Aparatur Gampong Se-Abdya tentang percepatan Vaksinasi Covid-19 di Aula Gedung DPRK setempat, Jum’at (17/12/2021) malam.
Bupati Akmal mengatakan, banyak orang berpendapat bahwa persoalan penyaluran BLT itu tidak ada kaitannya dengan Vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, itu adalah hal yang salah, sebab perintah melakukan suntik vaksin sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Vaksin.
“Banyak yang berpendapat vaksin tidak adanya kaitan dengan BLT, itu salah. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 secara tegas ditunda penyalurannya (bantuan),” ungkap Bupati Akmal.
Dia bahkan menegaskan, para Keuchik jangan menyalurkan BLT sebelum warga penerima bantuan tersebut tidak bersedia divaksin, kecuali kata Akmal, warga bersangkutan tidak bisa divaksin.
“Harus ada hasil pemeriksaan memang tidak bisa divaksin. Dan itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter,” sambungnya.
Akmal juga mengatakan, bahwa dirinya sudah memerintahkan Dinas Syariat Islam Abdya melarang memberikan bantuan keagamaan kepada Pondok Pesantren dan Dayah, jika masih belum tuntas dengan vaksin.
“Dinas Syariat Islam sudah saya larang bantuan keagaamaan termasuk bantuan pesantren, dan dayah. Dana bantuan sebanyak Rp 800 juta juga ditahan kalau ada persoalan dengan vaksin,” tutur Akmal.