Bupati Abdya Terbitkan SE Pembatasan Pengisian BBM di SPBU

Bupati Abdya Terbitkan SE Pembatasan Pengisian BBM di SPBU

Laporan: Salman | Editor: Tim Redaksi
Suasana antrean BBM kendaraan di SPBU Pantai Perak Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya. Foto direkam pada Sabtu (6/12/2025). (Dok. Acehglobal/Salman)

Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.

Kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM bagi masyarakat.

SE bernomor 2567/2025 tersebut ditujukan kepada tiga SPBU yang beroperasi di Abdya, yakni SPBU Keude Paya, SPBU Pantai Perak, dan SPBU Babahrot.

Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Bupati Safaruddin pada 15 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut, Bupati Safaruddin meminta pengelola SPBU menerapkan pembatasan pengisian BBM dengan sejumlah ketentuan.

Salah satunya, menjaga keamanan dan ketertiban antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Selain itu, pengelola SPBU juga diminta lebih selektif dalam melayani pembelian BBM. Penjualan diharapkan tidak dilakukan secara berulang kepada pembeli yang sama dalam satu hari.

Bupati Safaruddin turut menetapkan batas maksimal pembelian BBM untuk setiap jenis kendaraan.

Untuk pertalite, kendaraan roda dua dan tiga dibatasi maksimal Rp30.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp200.000.

Sementara itu, pembelian bio solar untuk kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp200.000.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli bio solar maksimal Rp400.000 per pengisian.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menegaskan larangan penjualan BBM, baik pertalite maupun bio solar, menggunakan jerigen. Ketentuan ini bertujuan mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati Abdya menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait dan para keuchik gampong melakukan monitoring dan evaluasi.

Hasil pengawasan tersebut diminta dilaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya,” demikian kutipan pernyataan Bupati Safaruddin dalam surat edaran tersebut. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup