Tapaktuan — Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik setelah keputusannya berangkat umrah di tengah bencana banjir bandang di wilayah itu.

Permohonan maaf itu disampaikan Mirwan melalui video yang diunggah dari akun resmi Bupati Aceh Selatan @hajimirwanofficial, Selasa (9/12/2025).

Dalam video tersebut, Mirwan mengakui bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci di saat wilayah yang ia pimpin dilanda musibah telah menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Assalamualaikum wr wb, Saya Haji Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan dan kekecewaan banyak pihak terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, serta seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mirwan.

Dia menyadari bahwa perbuatannya itu mencuri perhatian publik dan berdampak pada stabilitas nasional.

ADVERTISEMENT

“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir, bekerja keras memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” ucap Mirwan.

Usai kembali dari umrah, Mirwan langsung diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika bencana terjadi.

ADVERTISEMENT

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” kata Bima usai rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Bima, arahan Presiden sudah sangat jelas, kepala daerah adalah komandan di lapangan saat bencana melanda.

“Bupati, wali kota itu pemimpin Forkopimda. Mereka yang mengoordinasikan langkah darurat di lapangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bima menjelaskan, kewajiban kepala daerah berada di lokasi bencana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU tersebut, kata Bima, juga memuat mekanisme sanksi bagi kepala daerah yang dianggap lalai, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.

Keputusan Mirwan bepergian ke Tanah Suci bersama keluarganya di tengah bencana memicu reaksi publik. Foto dirinya yang sedang berada di Makkah juga beredar luas melalui media sosial. Unggahan itu pertama kali diposting oleh akun Almisbah Travel.

Diketahui, Mirwan berangkat umrah pada Selasa (2/12/2025), atau lima hari setelah ia menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan Aceh Selatan. Saat ia terbang ke Arab Saudi, sejumlah warga di Trumon masih bertahan di pengungsian.

Surat ketidaksanggupan tersebut ditandatangani pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor 360/1315/2025. Sebelumnya, pada 24 November, Mirwan juga telah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh.

Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tegas menyatakan tidak pernah menyetujui keberangkatan Mirwan ke luar negeri menjalankan ibadah umrah. Karena Aceh sedang berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi.

Buntut dari sikap Mirwan meninggal Aceh Selatan tersebut juga berujung pada ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC partai Gerindra Aceh Selatan. (*)

Editor: Salman Sy