Bupati Aceh Selatan Magang di Kemendagri Selama Diberhentikan 3 Bulan

Bupati Aceh Selatan Magang di Kemendagri Selama Diberhentikan 3 Bulan

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS (Instagram @h.mirwan_ms_official)

Jakarta — Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan menjalani masa magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan setelah diberhentikan sementara oleh Mendagri Tito Karnavian.

Program itu disebut sebagai bentuk pembinaan terkait penanganan krisis dan bencana.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak-balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Selama magang, Mirwan akan ditempatkan di sejumlah unit kerja yang berkaitan dengan penanganan bencana dan tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini, kata Tito, dilakukan agar Mirwan memahami tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Tito menjelaskan Mirwan dapat ditempatkan di Ditjen Administrasi Wilayah (Adwil), Ditjen Otonomi Daerah, hingga Ditjen Keuangan Daerah untuk mempelajari penyusunan APBD.

“Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” kata Tito.

Selain mempelajari teknis pemerintahan, Mirwan juga akan dibekali pengetahuan dasar mengenai mitigasi dan penanganan krisis.

Tito menilai pembelajaran itu penting karena Mirwan dinilai belum terlatih dalam menghadapi situasi darurat.

“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita nanti sampaikan dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” ujarnya.

Sebelumnya, Tito resmi memberhentikan sementara Mirwan dari jabatan Bupati Aceh Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember 2025 tanpa izin Mendagri, sementara daerahnya tengah dilanda bencana.

Mendagri menetapkan sanksi pemberhentian sementara kepada Mirwan selama tiga bulan. Keputusan itu mulai berlaku hari ini dan akan berakhir pada Maret 2026.

Tito menyebut bahwa dirinya telah menandatangani dua Surat Keputusan (SK) berkaitan Bupati Aceh Selatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup