Pertama, SK pemberhentian selama 3 bulan atas nama Mirwan dari jabatan Bupati Aceh Selatan.
“SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan. Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember tanpa ada surat izin dari Mendagri,” kata Tito.
Selanjutnya, SK penunjukan Wabup Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
“SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara,” ujar Mendagri Tito. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan