Jakarta, Acehglobal — Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) menyatakan dengan tegas penolakan mereka terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Rencana aksi demonstrasi besar-besaran di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 27 Juni mendatang, telah disepakati oleh beberapa konfederasi buruh dan akan digelar secara nasional.

Diperkirakan massa aksi akan mencapai lebih dari 10.000 orang.

“Kami dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menolak Tapera dan secara nasional kami akan aksi pada tanggal 27 Juni menyampaikan penolakan dan pencabutan Tapera selamanya,” kata Endang Hidayat, Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Kebijakan Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dinilai Endang hanya akan menambah beban dan penderitaan buruh yang sebelumnya sudah terbebani dengan Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law.

“Dengan tabungan tidak ada jaminan dari Tapera semua buruh mempunyai rumah di Republik Indonesia,” ujarnya.

Penolakan FSP LEM SPSI semakin diperkuat dengan tidak adanya perwakilan buruh dalam komite Tapera, berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menyertakan perwakilan buruh sebagai pengawas. Hal ini semakin mempertegas keraguan FSP LEM SPSI terhadap transparansi dan potensi kebocoran dana Tapera.

“Tapera adalah bagian daripada politis yang dibuat oleh pemerintah, tidak ada perwakilan dari buruh, di situlah akan bisa diduga terjadi kebocoran-kebocoran dana yang ditabung oleh buruh, oleh buruh Indonesia baik ASN maupun buruh swasta. Disini dampaknya akan lebih menyengsarakan buruh, karena dengan ditabung dipaksa tapi tidak ada controlling di Tapera-nya,” tuturnya.