Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH/WKDH), serta anggota DPRK Abdya.
Pencairan dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai Selasa, 2 Juli 2025.
“Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN, PPPK, KDH/WKDH, dan DPRK Abdya hari ini sudah dilakukan pencairan,” kata Kepala BPKD Abdya, Mussawir, SSos, MSi, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Mussawir menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tersebut diberikan kepada total 3.760 ASN dan PPPK, serta 25 anggota DPRK Abdya, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
Dana yang dialokasikan untuk pencairan gaji ke-13 itu mencapai Rp17,815 miliar lebih, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya tahun 2025.
“Besaran yang diterima disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan jabatan masing-masing pegawai,” ujar Mussawir.
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Bagi SKPK yang telah mengajukan, proses pencairan sudah dilaksanakan.
“Yang sudah mengajukan SPM, gaji ke-13 sudah cair. Bagi yang belum, segera ajukan agar proses pencairan bisa dilakukan secepatnya,” imbau Mussawir.
Menurutnya, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras ASN dan PPPK selama ini, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap dengan cairnya gaji ke-13 ini dapat meringankan beban ASN dan PPPK, serta menambah semangat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Abdya,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan