Jakarta, Acehglobal – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) untuk kelompok lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan diberikan secara permanen atau tanpa batas waktu.
“Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari ini, kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ujar Muhaimin kepada wartawan, Minggu (13/7/2025) malam.
Ia menambahkan, kebijakan bansos permanen ini hanya berlaku bagi tiga kategori kelompok rentan tersebut. Sementara untuk kategori lainnya, pemberian bantuan akan dibatasi.
“Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, juga membantah adanya konsep baru terkait pemberian bansos untuk masyarakat miskin secara umum. “Belum. Masih sesuai standar BPS (Badan Pusat Statistik),” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko mengusulkan agar bansos hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk kategori rentan, seperti lansia, difabel, dan ODGJ.
“Bansos baiknya hanya untuk yang lansia, yang mungkin difabel, mungkin yang ODGJ, ya, ‘kan?” kata Budiman, Jumat (11/7).
Ia menilai bahwa kelompok miskin yang masih sehat dan produktif seharusnya diberdayakan agar bisa keluar dari garis kemiskinan melalui kerja dan usaha.
Untuk mendukung hal tersebut, BP Taskin telah menyusun Rencana Induk Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Dalam rencana tersebut terdapat sembilan pendekatan yang akan menjadi strategi utama penanganan kemiskinan.
“Kesembilan pendekatan tersebut mencakup sektor pangan, hunian, perumahan, energi terbarukan, transportasi, pendidikan, kesehatan, industri kreatif, dan industri digital,” jelas Budiman.
Ia menyebutkan, pendirian BP Taskin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto bertujuan agar upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya sebatas memberikan bantuan, tetapi juga membangun kemandirian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan