GLOBAL BLANGPIDIE – Polemik penafsiran surat domisili sebagai salah satu syarat dalam pencalonan Keuchik pada Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) tahun 2022 di Kabupaten Aceh Barat Daya, menuai respon dari Bupati setempat, Akmal Ibrahim.
Akmal menjelaskan, surat keterangan domisili untuk bakal calon Keuchik itu hanya sebagai penguat. Namun, yang paling penting, kata dia, adalah bakal calon Keuchik harus membuktikannya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Domisili yang dijadikan syarat itu dibuktikan dengan KTP dan KK, surat domisili Keuchik itu hanya penguat saja, itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” kata Akmal Ibrahim kepada awak media, Sabtu (5/2/2022).
Maka karena itu, Bupati Abdya dua kali periode ini meminta setiap aturan yang sudah ditentukan itu jangan diubah-ubah lagi.
“Aturan yang sudah dibuat itu tentunya setelah hasil pengkajian yang mendalam oleh ahli-ahlinya,” ujarnya.
Akmal berpesan, kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang ada dalam setiap gampong di Abdya untuk memastikan KTP dan KK calon Keuchik harus sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.
“Pembuktian domisili itu adalah KTP dan KK, itu jelas, jadi P2K harus berpedoman pada aturan itu, jangan mempersulit setiap calon yang maju,” tegasnya.
Menurut mantan wartawan senior harian Serambi Indonesia ini, setiap orang yang maju sebagai calon Keuchik itu adalah orang yang baik, dan itu harus dihargai.
“Dia sadar dia punya potensi, jangan dihambat orang maju. Masalah terpilih atau tidak itu bukan urusan kita,” imbuh Akmal.