ACEHGLOBALNEWSPemilihan Umum 2024 menjadi momentum penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan bangsa selama 5 tahun kedepan.

Masyarakat yang telah memiliki hak suara dan namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), jangan lupa bergegas ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk memilih Capres – Cawapres, Caleg DPR RI, DPRA, DPRK dan DPD.

Biasanya, TPS berada di dekat alamat tempat tinggal Anda. Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS, bisa cek dengan mudah melalui situs resmi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU telah menyediakan cara yang mudah dan efisien untuk melakukan pengecekan status DPT dan lokasi serta nomor TPS Pemilu 2024 secara online.

Berikut langkah-langkah cek DPT dan lokasi serta nomor TPS untuk pencoblosan pemilu 2024 dengan metode online.

Langkah 1: Kunjungi Situs Resmi KPU

Pertama-tama, buka browser favorit Anda dari perangkat ponsel, tablet, atau laptop dan kunjungi situs resmi KPU Indonesia di www.kpu.go.id.

Pastikan bahwa Anda mengakses situs ini memiliki paket internet atau tersambung ke jaringan Wi-Fi.

Langkah 2: Pilih Menu “Cek DPT Online”

Setelah berada di halaman utama KPU, cari menu “Cek DPT Online”. Biasanya, menu ini dapat ditemukan dengan mudah pada bagian utama atau menu navigasi situs.

Atau selain itu, Anda bisa langsung berkunjung ke situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Klik pada opsi tersebut untuk melanjutkan. Maka akan tampil di layar “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.”

Langkah 3: Masukkan Data Pribadi

Di halaman cek DPT online, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia.

Langkah 4: Klik “Pencarian”