ACEHGLOBALNEWS.COM — Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah hadir untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), berbagai jenis bansos ditawarkan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Setiap jenis bansos memiliki tujuan tertentu, dari bantuan tunai untuk kebutuhan sehari-hari hingga dukungan pendidikan dan pangan. Simak langkah mudah cara daftar bansos secara online secara mandiri, cek status penerimaan dana bansos.

Cara Daftar Bansos Mandiri

Pendaftaran bansos dapat dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos. Bagaimana caranya?

• Unduh aplikasi “Cek Bansos”
Lalu, buka aplikasi

• Buat akun baru dengan cara:
– Lengkapi form pendaftaran
– Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP
– Ketuk tombol ‘Buat Akun Baru’
– Setelah itu, akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos

• Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi

• Berikutnya, login akun
Selanjutnya, untuk mengajukan usulan bantuan sosial, pilih menu ‘Daftar Usulan’
Silakan isi data-data berikut:
– Data Individu sesuai dengan KTP
– Survey Kriteria
– Pengusulan Bansos
– Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan (ketuk tombol ‘Tambah Usulan)
– Usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota.

Cek Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek data kepesertaan bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan nama di KTP. Cukup masukkan nama sesuai KTP di layanan online Kemensos, setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak.
Berikut ulasannya.

Ini langkah-langkah untuk mengecek data bansos memakai KTP.

1. Lewat Situs Cek Bansos Kemensos

Berikut cara cek status penerima bantuan lewat layanan Cek Bansos Kemensos.

• Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

• Akan muncul tampilan “Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos”

• Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp