Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Peta batas desa (Gampong) yang berada di wilayah Kecamatan Tangan-tangan dan Kecamatan Manggeng.

Penyerahan Peta batas desa itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Abdya Zaman Akli disaksikan Sekda Abdya, Rahwadi, Plt Asisten III Setdakab Abdya, Rizal, unsur Forkompinkab dan pejabat terkait lainnya yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, dari kedua kecamatan hadir Camat Tangan-tangan, Jasmadi, dan Plt Camat Manggeng, Ridhawiyardi beserta Ketua Forum Keuchik kecamatan, dan para keuchik dari dua kecamatan tersebut.

Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli mengatakan, penyerahan peta batas ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berkeadilan.

“Ini bukan sekadar penyerahan dokumen atau peta. Ini adalah tonggak dalam penataan sistem pemerintahan gampong yang lebih tertib, lebih pasti, dan lebih berkeadilan,” kata Zaman Akli.

Zaman Akli menjelaskan, bahwa kepastian batas wilayah gampong menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.

“Penetapan batas gampong bukan hanya soal garis pada peta. Namun, di balik garis itu ada identitas, ada wilayah kewenangan, ruang pengelolaan sumber daya, dan potensi konflik jika tidak disepakati secara bersama. Oleh karena itu, pemerintah Abdya memandang penegasan batas ini sebagai langkah strategis, bukan administratif semata,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebut Zaman Akli, penetapan batas ini merupakan hasil kolaborasi antara tim pemetaan, camat, para keuchik, hingga tokoh masyarakat, melalui proses musyawarah dan verifikasi di lapangan.

“Penetapan batas ini telah selesai disusun dan dituangkan dalam bentuk peta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah hasil kolaborasi yang patut kita banggakan,” ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp