“Kegiatan ini mencakup seluruh desa di Kecamatan Manggeng dan Tangan-tangan, sesuai Permendagri 45/2016. Tujuannya menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” terangnya.
Delvan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para keuchik dan mukim jika selama proses pemetaan ada keputusan yang tidak sejalan dengan keinginan para pihak, sehingga membuat rasa tidak nyaman dihati.
“Harapannya, desa-desa yang belum menyelesaikan proses penetapan batas bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp