Jakarta, Acehglobal — Benarkah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus tahun 2025?

Dalam informasi yang beredar, katanya Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut.

Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tentang THR dan gaji 13 ASN bakal hilang.

Isu ini diduga buntut dari lahirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Isu mengenai peniadaan THR dan gaji ke-13 serta 14 ini pun ramai dibahas di media sosial X. Salah satu akun bernama @Cek_KokoSeb**** mencuitkan bahwa rumor ini muncul akibat efisiensi anggaran pemerintah tahun 2025.

“Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan. Apa ndak gila,” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (5/2/2025), Menko Airlangga memastikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Persiapan sudah ada (pencairan THR dan gaji 13 ASN),” ujar Airlangga.

Ia menyebut, meskipun ada efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L), pengumuman resmi terkait pencairan THR dan gaji ke-13 akan segera disampaikan.

Sementara itu, keputusan terkait kepastian kebijakan ini akan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketika ditanya wartawan soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.

“Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” imbuhnya.

Disatu sisi, Airlangga juga mengaku telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli untuk membahas hal tersebut. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News