• Kunjungi ATM bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dengan membawa KKS
• Cek saldo melalui mesin ATM
• Atau datangi e-Warong atau agen bank resmi terdekat
• Jika saldo tersedia, bantuan bisa langsung dicairkan
• Untuk pencairan lewat kantor pos, bawa surat undangan dari RT/RW
Syarat Pencairan: Wajib Ada SPM dan SP2D
Perlu diperhatikan, bantuan sosial tidak dapat dicairkan jika dua dokumen penting ini belum diterbitkan:
• SPM (Surat Perintah Membayar) dari Kementerian Sosial
• SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari KPPN
Meskipun nama sudah terdaftar, dana tidak bisa dicairkan sebelum kedua dokumen tersebut keluar.
Penyebab Dana Bansos Terlambat Cair
Beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana antara lain:
• Verifikasi data yang belum selesai
• Revisi data dari pemerintah daerah
• Keterlambatan input data oleh pendamping sosial
• Perubahan rekening atau lembaga penyalur bantuan
Syarat Umum Penerima PKH dan BPNT
Berikut syarat-syarat umum penerima bansos PKH dan BPNT:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP
• Terdaftar dalam kategori miskin atau rentan miskin
• Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima bantuan serupa seperti Kartu Prakerja
• Terdaftar dalam DTSEN dan bukan pendamping sosial
Cara Mendaftar Sebagai Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi
2. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat
3. Sampaikan ke petugas bahwa ingin mendaftar sebagai penerima bansos
4. Petugas akan memverifikasi data dan mencocokkan dengan DTSEN
5. Jika belum terdaftar, petugas akan membantu untuk masuk ke DTKS
6. Selanjutnya akan dilakukan survei rumah tangga
7. Hasil penilaian diumumkan lewat musyawarah desa/kelurahan
8. Jika lolos, nama akan masuk daftar penerima bansos
Catat Jadwalnya, Cek Bantuan Anda Sekarang!
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua berlangsung mulai akhir Mei hingga Juli 2025. Pastikan Anda sudah mengecek status penerimaan melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp