Blangpidie, AcehGlobalNews – Pada Rabu (28/12/2022), empat terpidana pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani uqubat cambuk di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Empat terpidana itu harus menjalani hukuman uqubat cambuk setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Syariah Blangpidie,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko kepada wartawan.

Keempat terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk tersebut adalah PU, CU, RE, dan AZ.

“Terpidana PU mendapat hukuman cambuk sebanyak 108 kali, sedangkan tiga terpidana lagi 100 kali cambuk,” ujar Kajari.

Kajari menyebut, bahwa PU berperan sebagai mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK), sedangkan CU hanya sebagai PSK. Sementara, RU dan AZ adalah kliennya.

Keempat terpidana itu dijerat Pasal 33 Ayat (1) dan 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 karena melakukan tindak pidana jinayat.

“Selain itu, PR juga melanggar Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 karena bertindak sebagai mucikari,” jelasnya.

Kajari Abdya berharap para terpidana tidak mengulangi kesalahannya di masa mendatang dan menganggap ini sebagai pelajaran pertama dan terakhir.

Sebelumnya, dua perempuan, CN (21) asal Kabupaten Aceh Selatan dan PR (21) asal Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap pada Selasa (2/8/2022) oleh warga Gampong Rambong, Kecamatan Setia karena diduga sebagai Pekerja Seks Komersial.

Saat itu, Keuchik Gampong Rambong, Ade Herman, mengatakan, warga awalnya menangkap CN saat dia diturunkan dengan mobil di pinggir jalan desa yang sepi.

“Setelah CN diturunkan di pinggir jalan, pemuda desa langsung menangkapnya, dan saat ditanya, dia mengaku sebagai PSK,” sebut Ade. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News