Blangpidie, Acehglobal — Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintahan Desa (Adepsi) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E, menyayangkan tindakan warga yang melaporkan Keuchik Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, atas dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Polres setempat. Warga tersebut didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abdya (YLBHA).
“Laporan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Seharusnya, pihak YLBHA menjelaskan rincian kerugian yang detail sehingga tidak asal menduga,” ujar Rahmat, Kamis (17/10/2024).
Rahmat menambahkan, penggunaan dana CSR tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang diajukan melalui proposal resmi.
Kemudian, Keuchik Gampong Alue Dawah, sebagai kliennya, juga telah menyampaikan laporan terkait penggunaan dana CSR kepada masyarakat dan Tuha Peut Gampong. Dana CSR tersebut dialokasikan untuk sejumlah proyek pembangunan gampong, termasuk bidang kesehatan dan infrastruktur. Namun, beberapa item seperti kesehatan dan pendidikan sudah dibiayai oleh dana desa.
“Dalam musyawarah bersama Tuha Peut, diputuskan bahwa pembangunan gedung serbaguna menjadi prioritas. Oleh karena itu, dana CSR digunakan untuk pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menerangkan bahwa kliennya, Keuchik Alue Dawah, juga telah meminta agar perusahaan menyalurkan dana CSR sesuai dengan proposal yang diajukan, yaitu untuk pembangunan gedung serbaguna, penyediaan air bersih untuk Dusun Paya Cucut, serta pembangunan pos jaga.