Ia menyebut Gampong Mata Ie hanya akan menerima Dana Desa sekitar Rp 366 juta pada 2026, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar, termasuk dana tambahan dari alokasi kinerja.
Kondisi tersebut, kata Junaidi, membuat sejumlah program insentif perangkat desa, kegiatan PKK, kepemudaan, pendidikan PAUD, hingga insentif petugas sosial dan keagamaan terancam hilang.
Menurutnya, beban desa semakin bertambah berat, karena dipicu dampak PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menyebabkan Dana Desa non-earmark tahap II 2025 tidak cair. Akibatnya, banyak desa masih menanggung beban utang kegiatan dan tunggakan insentif hingga akhir tahun 2025.
“Banyak gampong masih terhutang karena dana desa tahap II non earmark 2025 tidak cair lagi,” ungkap Junaidi.
Secara nasional, pemangkasan Dana Desa membuat rata-rata desa kini hanya menerima Rp 200–300 juta per tahun, jauh di bawah kebutuhan ideal. Penurunan ini terjadi di tengah kebijakan efisiensi fiskal dan pergeseran prioritas anggaran pemerintah pusat.
Masalahnya, penurunan anggaran tidak diikuti dengan pengurangan kewajiban desa. Penghasilan tetap perangkat desa, biaya operasional, dan program nasional tetap harus dijalankan, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten di sejumlah daerah juga ikut menurun.
Di tengah keterbatasan anggaran, tuntutan masyarakat terhadap pemerintah desa justru tetap tinggi. Situasi ini membuat banyak kepala desa berada dalam posisi terjepit.
Dengan kombinasi persoalan pemangkasan Dana Desa, penyusutan ADD, dan meningkatnya beban kewajiban, 2026 bakal menjadi “tahun pusing nasional” bagi para kepala desa, bukan karena lemahnya kepemimpinan, melainkan akibat tekanan kebijakan fiskal yang semakin ketat. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan