Jakarta, Acehglobal – Pemerintah resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 2025.

Program PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai jalan keluar atas kebijakan penghapusan tenaga honorer yang berlaku tahun depan.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai jalur ini hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam dalam sepekan.

Meski memiliki jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK.

Meski tidak bekerja penuh waktu, banyak yang penasaran soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Apakah setara dengan PNS? Atau lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu?

Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum di masing-masing wilayah.

Artinya, pemerintah pusat tidak menetapkan angka tunggal, melainkan menyerahkan ke instansi sesuai anggaran yang tersedia.

Besaran gaji juga tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan atau ijazah. Sehingga besaran gajinya akan ditentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Sementara, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, estimasi gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Namun, angka ini bukan ketetapan final karena pemerintah belum merilis aturan teknis yang lebih rinci.

Jika pegawai paruh waktu nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka berlaku sistem gaji berbeda. Hal ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu ditentukan per golongan. Berikut rinciannya:

• Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
• Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
• Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
• Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp