Subulussalam, Acehglobal – Puluhan Tenaga Honorer, termasuk tenaga bakti kesehatan, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam pada Kamis (19/12/2024).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan kejanggalan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Subulussalam.
Para peserta menyampaikan adanya indikasi beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap diizinkan mengikuti ujian seleksi. Selain itu, mereka juga menyoroti gangguan teknis seperti matinya server pada saat ujian berlangsung.
“Kami menduga ada pelanggaran karena beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat tetap mengikuti seleksi, ditambah masalah matinya server pada saat ujian berlangsung sekitar kurang lebih 20 menit,” ujar Asraya, salah satu peserta seleksi.
Para peserta seleksi PPPK ini hadir didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako.
Peserta menyerahkan laporan pengaduan secara tertulis kepada Sekretaris BKPSDM dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM, Ria Hesty Wisesa.
Laporan itu mewakili peserta dari berbagai instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Pemadam Kebakaran.
Edi Sahputra Bako meminta pihak BKPSDM untuk menangani pengaduan ini secara serius demi menjamin keadilan bagi para peserta.
“Kami ingin seleksi PPPK ini berjalan bersih dan adil, sesuai aturan yang berlaku, serta tidak ada peserta yang terzalimi haknya,” tegas Edi.
Ia juga mengingatkan BKPSDM untuk mengikuti Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024.
Selain kejanggalan administratif, YARA menyoroti temuan peserta yang mengunggah dokumen aktif bekerja yang diduga tidak sesuai format resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, ditemukan beberapa peserta yang tidak aktif bekerja di instansi pemerintah namun tetap mengikuti seleksi.
“Kami mendesak BKPSDM jangan ragu menggugurkan peserta yang tidak sesuai syarat, Apalagi, setiap peserta sudah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak berkenaan data dokumen,” tambah Edi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan