“Kami berharap kepada semua pihak terutama Bank Indonesia (BI) koperwil Aceh dan OJK untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelayanan bank BRI yang telah menghilangkan anggunan nasabah, apa lagi selama dua tahun lebih ini kami sudah dirugikan oleh pihak bank BRI dan berharap minta ganti rugi,” pinta Mardianto.

Hingga berita ini diterbitkan, media Acehglobalnews, belum memperoleh keterangan resmi dari pihak eks Bank BRI Cabang Blangpidie terutama dari penanggung jawab gudang penyimpanan dokumen agunan asli milik nasabah. (*)

Editor : Salman