GLOBAL BLANGPIDIE – Isu tidak sedap kembali berembus di dunia sepak bola, kali ini datang dari perhelatan cabang olah raga sepak bola pada Pra-PORA Provinsi Aceh.

Pasalnya, Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajukan gugatan ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh.

Ketua Askab PSSI Abdya, Wiswan mengakui, gugatan kepada Komisi Disiplin PSSI Aceh terhadap Tim Pra-PORA Gayo Lues/Pengurus Askab PSSI Gayo Lues dikarenakan diduga melakukan kecurangan.

“Pokok pengaduan yang kami ajukan merupakan keberatan terhadap dugaan pelanggaran regulasi PSSI Aceh,” kata Wisman, kepada wartawan Kamis (18/11/2021) di Blangpidie.

“Regulasi ini yakni menggunakan pemain luar daerah yang belum sampai satu tahun berdomisili di daerah setempat,” terang Wisman.

Dikatakan Wisman, pertandingan kompetisi Pra-PORA ke III cabor sepakbola antara Tim Abdya versus tim Gayo Lues yang dilaksanakan pada hari Sabtu (13/11/2021) di stadiun Seribu Bukit, Gayo Lues itu terdapat pelanggaran oleh tim Pra-PORA Gayo Lues.

“Dalam pertandingan ini kita ketahui ada dua pemain yang berasal dari Sumatera Utara atasnama Muhammad Okka Fadillah dan Kahrul Amri,” jelas Wisman.

Wisman mengakui, atas dugaan tersebut, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk salinan bukti surat pindah dari Dukcapil.

“Salah satu bukti kuat kita adalah salinan surat pindah itu, yakni surat pindah dari kedua pemain ini baru dikeluarkan pada tanggal 27 September 2021,” terang Wisman.

Wisman meminta, pihak PSSI Aceh bertindak tegas terkait masalah tersebut. Sebab, kecurangan yang dilakukan oleh tim sepak bola Gayo Lues, jelas melanggar regulasi PSSI yang berdampak pad pelaksanaan event-event olah raga lainnya di Aceh.