Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil meringkus seorang wanita berinisial RR (43) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Jumat (29/9/2023) malam.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang wanita di Tapaktuan diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba mendatangi rumah RR dan melakukan penggeledahan,” ujar Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (30/9/2023).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat brutto 1,10 gram, 7 buah pirex, 1 unit alat timbang digital, 1 lembar plastik bening, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 4 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah alat hisap (bong), 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

RR yang ditangkap saat sedang tidur di kamarnya, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

“Saat ini, RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Narsyah Agustian.(*)

Editor: Salman