Banda Aceh, Acehglobal — Seorang warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Heri Wijaya (42), menemukan sebuah benda yang diduga granat saat memancing di kawasan pesisir.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) sore di depan Cafe 87, Gampong Deah Baro, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Menyadari benda tersebut berbahaya, Heri langsung menyerahkannya ke Polresta Banda Aceh melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Setelah diterima oleh piket SPKT, lalu kami berkoordinasi dengan Jihandak Gegana Sat Brimob Daerah Aceh guna dilakukan penelitian terkait benda tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kanit 1 Satreskrim Iptu Herri, Senin (9/6/2025).
Hasil pemeriksaan tim penjinak bom (Jibom) menyatakan bahwa benda tersebut memang berbahaya. Oleh karena itu, pada Senin pagi, granat tersebut dimusnahkan melalui proses disposal di lokasi bekas galian C, Kecamatan Peukan, Kabupaten Aceh Besar.
“Setelah dilakukan pengamatan, dan dinyatakan berbahaya, hari ini, Senin (9/6/2025) pagi dilakukan disposal atau dimusnahkan atau diledakkan menggunakan alat khusus milik Subden Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Aceh di tempat yang aman dan jauh dari pemukiman masyarakat yaitu lokasi bekas galian C di Kecamatan Peukan Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Iptu Herri.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Tim Jibom Den Gegana, granat tersebut merupakan granat tangan type 97 buatan Jepang yang diperkirakan merupakan peninggalan masa perang dunia kedua. Granat jenis ini pernah digunakan sebagai perlengkapan standar infanteri Marinir Jepang saat perang Sino-Jepang kedua.
“Dari informasi dan sumber data yang didapat oleh Tim Jibom, granat tangan peninggalan militer Jepang type 97 tersebut merupakan perlengkapan standar bagi pasukan infenteri Marinir Jepang saat perang Sino – Jepang kedua pada Perang dunia kedua. Dan mulai dikembangkan pada tahun 1937,” sebut Kanit 1 Satreskrim ini.
Iptu Herri juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan benda mencurigakan. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyentuh atau menangani benda tersebut secara langsung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp